Beranda | Artikel
Hukum Mencium Mushaf Al Quran
Minggu, 17 Agustus 2014

Bolehkah mencium mushaf Al Quran karena begitu cinta sekali dengan Al Quran?

Ada pertanyaan yang ditujukan kepada Syaikh Sholeh Al Munajjid di website beliau, “Apa hukum mencium mushaf yang jatuh dari tempat yang tinggi.”

Jawab beliau sambil mengutarakan fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz yang menjadi guru beliau,

“Memang tidak ada dalil untuk mencium mushaf seperti itu. Akan tetapi jika seseorang menciumnya, tidaklah mengapa. Ada riwayat dari ‘Ikrimah bin Abi Jahl -seorang sahabat yang mulia- radhiyallahu Ta’ala ‘anhu bahwa beliau biasa mencium mushaf, lalu ia mengatakan, “Hadza kalamu robbiy (artinya: ini adalah kalam Rabbku).

Intinya, mencium mushaf tidaklah masalah akan tetapi hal itu tidak disyariatkan dan tidak ada dalil yang mensyariatkannya. Akan tetapi jika ada yang mencium mushaf dalam rangka mengagungkan dan menghormati Al Quran ketika jatuh dari tangannya atau jatuh dari tempat yang tinggi, seperti itu tidaklah masalah insya Allah.

(Kitab Majmu’ Fatawa Mutanawwi’ah oleh Syaikh Al ‘Alamah ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah, 9: 289).

Syaikh Dr. Kholid Al Mushlih ketika ditanya hal yang sama, beliau menerangkan bahwa yang terpenting adalah bagaimanakah kita mengagungkan mushaf dengan cara yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya. Pengagungan mereka adalah dengan membaca, mengamalkan dan tidak meninggalkannya. (Penjelasan Youtube)

Semoga bermanfaat.

Disusun di pagi hari penuh berkah di Pesantren DS, 21 Syawal 1435 H


Artikel asli: https://rumaysho.com/8528-hukum-mencium-mushaf-al-quran.html